Jakarta (KABARIN) - Bupati Pati Sudewo angkat suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia mengaku merasa dikorbankan dan menegaskan tidak mengetahui praktik yang kini menjeratnya.
“Saya menganggap, saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” kata Sudewo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Sudewo juga menyinggung lokasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Menurutnya, wilayah tersebut memiliki dinamika politik tersendiri saat Pilkada 2024.
“Terhadap tempat kejadian OTT (operasi tangkap tangan) di Kecamatan Jaken, hampir semua kepala desa di kecamatan tersebut memang tidak mendukung saya saat Pilkada 2024,” katanya.
Ia membantah pernah membahas pengisian jabatan perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan para pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
“Kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD (organisasi perangkat daerah), belum pernah membahasnya sama sekali,” ujar Sudewo.
Meski begitu, Sudewo mengakui sempat memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pati, Tri Hariyama, pada awal Desember 2025. Pertemuan itu, menurutnya, hanya membahas draf peraturan bupati terkait mekanisme seleksi perangkat desa.
“Supaya draf peraturan bupati itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu poin yang dibahas adalah penerapan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi, serta pelibatan berbagai pihak untuk pengawasan.
“Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT (Computer Assisted Test), dan juga mengundang ormas, LSM, dan semua pihak, termasuk media, untuk melakukan pengawasan seleksi itu,” ia menambahkan.
Sudewo juga menegaskan selama menjabat sebagai Bupati Pati, dirinya tidak pernah menerima imbalan apa pun dalam proses pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
“Selama saya menjadi Bupati, pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati baik eselon III maupun II yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi telah melakukan OTT di Kabupaten Pati dan menangkap Sudewo dalam operasi tersebut. Sehari kemudian, tepatnya 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Empat tersangka itu adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026