News

DPR Dukung Maksimal Rencana Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

Jakarta (KABARIN) - Pimpinan DPR RI disebut memberi dukungan penuh terhadap rencana kenaikan gaji hakim ad hoc, menyusul penyesuaian gaji hakim yang sudah lebih dulu dilakukan pemerintah.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan dukungan itu datang langsung dari jajaran pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hal tersebut ia ungkapkan dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR RI di Jakarta, Rabu.

"Ini tentunya dapat support maksimal dari Wakil Ketua DPR dan pimpinan DPR ya, Pak Sufmi Dasco Ahmad," ujar Habiburokhman.

Menurut dia, setelah gaji hakim mengalami kenaikan, para hakim ad hoc juga menyuarakan harapan serupa. DPR pun langsung mengawal aspirasi tersebut hingga akhirnya pemerintah menyusun aturan khusus.

Habiburokhman menyebut pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden tersendiri yang mengatur kenaikan gaji hakim ad hoc. Ia mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi terkait hal itu.

"Saya kemarin bicara dengan Mensesneg Pak Prasetyo Hadi, perpres-nya akan segera dibikin tersendiri untuk gaji hakim ad hoc," katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan akan segera menandatangani perpres tersebut. Prasetyo Hadi memastikan pembahasan aturan itu sudah rampung dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden.

"Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai. Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden," ujar Prasetyo.

Meski begitu, ia belum menyebutkan tanggal pasti penandatanganan perpres tersebut.

Saat ini, gaji hakim ad hoc masih mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2013 dan belum mengalami penyesuaian selama lebih dari satu dekade. Kondisi ini berbeda dengan hakim karier yang mulai 2026 akan menerima kenaikan tunjangan sesuai PP Nomor 42 Tahun 2025.

Kenaikan tunjangan hakim karier tersebut berkisar dari Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, tergantung jenjangnya. Namun, aturan itu tidak mencakup hakim ad hoc, seperti hakim ad hoc tipikor, HAM, perikanan, dan bidang lainnya.

Karena itu, pemerintah menyiapkan skema tersendiri untuk menghitung gaji hakim ad hoc, dengan besaran yang nantinya disesuaikan dengan gaji hakim karier.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: