News

Pengadilan Jepang Hukum Penembak Shinzo Abe Seumur Hidup

Tokyo (KABARIN) - Pengadilan di Jepang bagian barat pada Rabu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Tetsuya Yamagami (45) yang menembak mantan Perdana Menteri Shinzo Abe pada 2022.

Jaksa menuntut seumur hidup karena aksi Yamagami menggunakan senjata rakitan saat Abe berkampanye di luar ruangan dianggap sebagai "kejahatan yang belum pernah terjadi dalam sejarah pascaperang Jepang".

Abe meninggal dunia pada 8 Juli 2022 saat menyampaikan pidato kampanye di Kota Nara untuk mendukung kandidat Partai Demokrat Liberal dalam pemilihan anggota Dewan Penasihat Jepang.

Yamagami ditangkap di lokasi kejadian dan dalam persidangan di Pengadilan Distrik Nara ia mengakui perbuatannya. Dia mengaku terdorong membunuh Abe karena dendam terhadap Gereja Unifikasi yang diyakininya menyebabkan kehancuran finansial keluarganya akibat sumbangan besar ibunya ke kelompok itu.

Pihak pembela Yamagami meminta hukuman maksimal 20 tahun dengan alasan kliennya menjadi korban dampak merugikan dari kelompok keagamaan dan latar belakang hidupnya yang tragis.

Setelah penangkapan Yamagami, pemerintah Jepang menyelidiki Gereja Unifikasi atas praktik penggalangan sumbangan yang merugikan, yang berakhir dengan perintah Pengadilan Distrik Tokyo untuk membubarkan gereja dan mencabut hak pajaknya sebagai badan keagamaan.

Sorotan terhadap hubungan gereja dengan anggota parlemen LDP juga meningkat, karena beberapa legislator dilaporkan menerima dukungan dari gereja dalam kampanye mereka, menurut media setempat.

Pewarta: Xinhua
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: