Jakarta (KABARIN) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo datang ke Gedung KPK untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023 hingga 2024.
Dito mengaku kehadirannya sesuai dengan undangan yang ia terima dari penyidik.
"Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu," kata Dito kepada para jurnalis di Gedung KPK Jakarta Jumat.
Ia menegaskan keputusannya datang ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab warga negara yang taat aturan.
"Iya sebagai warga negara saya harus wajib patuh hukum kan. Patuh hukum jadi ya hadir," ujarnya.
Dito juga menyebut akan menyampaikan informasi lanjutan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Pasti saya update. Tidak ada persiapan apa-apa,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan KPK Dito tercatat tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 12.52 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus kuota haji ini mulai masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara yang disebut menembus angka lebih dari Rp1 triliun serta memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Tiga nama yang dicegah saat itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Perkembangan terbaru terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas dengan inisial YCQ dan Ishfah Abidal Aziz dengan inisial IAA.
Di luar proses hukum yang berjalan di KPK DPR RI melalui Pansus Hak Angket Haji juga sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi yang dibagi rata. Dari total 20.000 kuota tambahan Kementerian Agama membagi masing masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur porsi haji khusus hanya delapan persen sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026