News

KLH Siap Cabut Persetujuan Lingkungan 8 Perusahaan, Sisanya Menyusul

Jakarta (KABARIN) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang memproses pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan unit usaha dari total 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada delapan entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria,” ujar Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq saat rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin.

Menurut Hanif, langkah tegas ini diambil setelah KLH melakukan verifikasi lapangan serta pendalaman oleh para ahli. Hasilnya, delapan unit usaha tersebut dinilai melanggar aturan dan ketentuan di bidang lingkungan hidup.

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak menjalankan kewajiban dalam paksaan pemerintah, tidak melunasi denda administratif, hingga menunggak denda akibat keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah. Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak memenuhi kewajiban selama masa pembekuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan.

Tak hanya itu, pelanggaran juga mencakup tindakan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dinilai sulit, bahkan tidak dapat dipulihkan.

“Yang 20 unit usaha tentu kami menunggu dari kementerian teknis yang akan mencabut. Karena berdasarkan norma kami bilamana teknis usahanya dicabut maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut,” jelas Hanif.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bertajuk Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: