Jakarta (KABARIN) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perjudian daring atau judol. Dalam 27 bulan terakhir, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 30 ribu rekening yang terindikasi digunakan sebagai sarana transaksi judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, langkah pemblokiran tersebut dilakukan sejak September 2023 hingga Desember 2025, atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Sejak September 2023 sampai dengan Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30 ribu rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” ujar Dian dalam jawaban tertulis RDKB di Jakarta, Senin.
Tak hanya menunggu laporan, perbankan juga diminta aktif melakukan pemantauan. Dian menjelaskan, bank-bank kini rutin melakukan web crawling untuk melacak rekening yang digunakan sebagai alat transaksi di berbagai situs perjudian daring. Hasil temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Komdigi untuk ditindaklanjuti.
OJK, kata Dian, terus mendorong perbankan agar lebih sigap mendeteksi transaksi judi online sejak dini. Hal ini dilakukan dengan memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas otoritas, mengingat cara dan kanal transaksi perjudian daring semakin beragam.
“Saat ini pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya seperti e-wallet sebagai sarana transaksi kegiatan tersebut,” kata dia.
Untuk itu, OJK meminta perbankan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk dengan melakukan patroli siber (cyber patrol) terhadap rekening nasabah serta memperkuat parameter peringatan (alert) guna membaca pola transaksi yang mengarah pada judi online.
Selain penguatan sistem internal, OJK juga mendorong pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terbaru tindak pidana yang bersumber dari perjudian daring melalui sistem yang dimiliki regulator maupun lembaga jasa keuangan.
Koordinasi lintas lembaga pun terus diperkuat agar pengawasan transaksi judi online bisa berjalan lebih efektif dan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan para pelaku.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026