Soul

Terduga Penistaan Agama Ditangkap di Bengkayang, Kini Ditahan di Banda Aceh

"DS ditangkap berdasarkan laporan polisi tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut disampaikan seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Utara,"

Banda Aceh (KABARIN) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap seorang pria berinisial DS yang diduga melakukan penistaan agama dan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Sabtu, menyampaikan bahwa DS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 18 November 2025 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama. Laporan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan DS terdeteksi di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Pada 17 Februari 2026, tim Unit 3 Siber yang dipimpin Iptu Adam Maulana berangkat menuju Kalimantan Barat dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Sehari kemudian, tim gabungan bersama personel Polres Bengkayang menangkap DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi.


Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah dilakukan gelar perkara secara virtual, penyidik menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Selanjutnya, tim Ditreskrimsus Polda Aceh membawa DS ke Banda Aceh pada Kamis (19/2) dan tiba keesokan harinya. Saat ini, DS ditahan di sel tahanan Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa Polda Aceh berkomitmen menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama, terutama yang disebarkan melalui media sosial.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban dan merusak kerukunan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam pengawasan hukum dan memiliki konsekuensi pidana jika melanggar ketentuan yang berlaku.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2026
TAG: