Jakarta (KABARIN) - Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar mengajak para mubaligh dan penyuluh agama untuk lebih mengintensifkan penyampaian materi dakwah mengenai halal guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya jaminan produk halal.
“Kami mengajak para mubaligh dan penyuluh agama agar menyampaikan materi dakwah mengenai halal dari berbagai aspeknya melalui khutbah, tabligh dan ceramah yang disampaikan di masjid-masjid dan pengajian umum,” kata Fuad Nasar di Jakarta, Senin.
Menurut Fuad, mubaligh dan penyuluh agama memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengonsumsi produk halal sekaligus mendukung pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.
Ia menjelaskan, materi dakwah dapat membahas berbagai aspek, mulai dari perspektif syariat, perlindungan konsumen, hingga pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk kepastian bagi masyarakat.
Selain itu, Fuad juga mengimbau seluruh pelaku usaha, terutama di sektor makanan dan minuman, agar proaktif mengurus sertifikasi halal melalui layanan SiHalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Imbauan kami kepada semua pelaku usaha, termasuk untuk klaster makanan dan minuman, agar secara proaktif mengurus sertifikasi halal usahanya melalui layanan SiHalal pada BPJPH. Segala informasi teknis juga dapat diakses setiap saat melalui layanan konsultasi BPJPH,” ujar dia.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan tokoh agama dapat memperkuat literasi halal di masyarakat sekaligus mempercepat terwujudnya ekosistem jaminan produk halal di Indonesia.
Sebelumnya, BPJPH mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal yang mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi,” kata dia.
Sumber: ANTARA