News

Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda Jadi 3 Maret 2026

Jakarta (KABARIN) - Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ditunda ke Selasa, 3 Maret 2026.

"Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026. Kita panggil jam 10.00 WIB," kata hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Penundaan ini dilakukan setelah KPK mengirimkan surat permintaan pada 19 Februari untuk menunda sidang ke pekan depan. Hakim menegaskan KPK hanya akan dipanggil dua kali sesuai aturan dan jika tidak hadir pada tanggal 3, sidang tetap akan dilanjutkan.

Permohonan praperadilan Yaqut diajukan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

KPK sudah menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026 dan sebelumnya sempat mencegahnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Selain Yaqut, dua orang lain juga dicegah bepergian yaitu mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.

Dalam penyidikan KPK, tercatat sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat. Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan 20.000 orang dari Pemerintah Arab Saudi, yang tidak sesuai aturan undang-undang haji dan umrah yang berlaku.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: