News

Komnas HAM: Kritik Kebijakan Adalah Bagian dari Implementasi Hak Berpendapat

Jakarta (KABARIN) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian sah dari kebebasan berpendapat yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Anis saat diwawancarai ANTARA terkait dugaan teror yang dialami Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto setelah menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

"Tentu kritik terhadap kebijakan juga bagian dari implementasi hak atas kebebasan berpendapat, berekspresi dan itu harusnya dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Untuk itu, semestinya, pemerintah enggak perlu reaktif," ucap Anis saat ditemui di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa.

Menurut Anis, kritik tetap harus disampaikan dengan cara yang konstruktif, damai, dan tidak menggunakan kekerasan. Ia menilai sejauh ini penyampaian aspirasi mahasiswa masih berada dalam koridor demokrasi.

"Sejauh ini, berdasarkan pantauan saya, cara-cara BEM ini menyampaikan kritik juga dengan cara-cara yang damai," ujarnya.

Anis juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Komnas HAM belum menerima laporan resmi terkait dugaan teror yang menimpa Ketua BEM UGM tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap mencermati perkembangan kasus karena kritik terhadap kebijakan negara merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi.

"Tetapi kami mencermati bahwa kritik terhadap kebijakan negara di demokrasi itu hal yang harusnya penting untuk dilakukan, bagian dari check and balances dalam kehidupan kita berbangsa bernegara," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dilaporkan menerima pesan WhatsApp bernada ancaman penculikan dari nomor asing berkode Inggris. Tidak hanya ancaman, pengirim pesan juga menuduh Tiyo sebagai agen asing yang mencari perhatian.

"Agen asing. Jangan cari panggung jual narasi sampah," bunyi pesan tersebut.

Diketahui, kritik yang disampaikan Tiyo berkaitan dengan program MBG melalui surat yang dikirimkan kepada United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF). Dalam surat itu, ia menyoroti skema pembiayaan program yang dinilai berpotensi mengesampingkan prioritas anggaran untuk mengatasi ketimpangan sosial.

Kritik tersebut juga dilatarbelakangi oleh peristiwa seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga mengakhiri hidup akibat keterbatasan ekonomi keluarga.

Menanggapi polemik tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa dugaan teror tidak mungkin berasal dari pemerintah. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menekankan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam masyarakat.

"Hukum tidak akan pernah dipakai alat penguasa untuk menjustifikasi kebenaran dan membungkam orang, tidak akan pernah. Oleh karena itulah saya pastikan bahwa teror tidak mungkin dari pemerintah," ucapnya di Kantor Kementerian HAM, Jumat (20/2).

Komnas HAM menilai kebebasan berpendapat tetap harus dijaga sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi, sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya kebijakan publik secara sehat dan terbuka.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: