News

Polri Pastikan Proses Penanganan Hukum Bripda MS Terus Berjalan

“Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,”

Jakarta (KABARIN) - Polri menegaskan proses hukum terhadap Bripda MS alias Mesias Viktor Siahaya tetap berjalan. Anggota Brimob itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial AT di Tual, Maluku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa berkas perkara saat ini sudah masuk tahap I dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual.

“Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,” katanya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu.

Johnny menjelaskan, Mesias dijerat dengan aturan perlindungan anak dan KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar.

“Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” ucapnya.

Selain proses pidana, Polri juga memproses kasus ini lewat jalur etik. Bripda MS sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Johnny menambahkan, Polri melalui Polda Maluku dan Polres Tual juga terus mendampingi keluarga korban, termasuk memberikan perawatan medis kepada kakak korban AT yang berinisial NK.

“Kami tetap akan mendampingi pihak keluarga sampai dengan proses ini kemudian berakhir,” ucapnya.

Ia juga menegaskan komitmen institusi Polri untuk tetap menjunjung tinggi hukum dan kode etik dalam setiap tugas.

“Bapak Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan-segan, tegas melakukan penegakan kode etik dan hukum jika ada individu-individu yang kemudian dalam pelaksanaan tugas atau sikap perilaku kemudian menyimpang,” katanya.

Kasus ini bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari. Patroli bergerak dari kawasan Kompleks Mangga Dua Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT, lalu menuju Desa Fiditan setelah menerima laporan warga soal dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.

Di lokasi, Mesias bersama anggota lain turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Tak lama kemudian, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT yang berusia 14 tahun hingga korban terjatuh dari sepeda motor.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: