Jakarta (KABARIN) - Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 sampai 2022 harus ditunda.
Penundaan ini terjadi karena jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung belum siap menyampaikan surat tuntutan terhadap para terdakwa.
“Kami tunda ke besok karena tidak ada waktu lagi,” ujar Hakim Ketua Lucy Ermawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Majelis hakim menegaskan penundaan ini menjadi yang terakhir. Alasannya, jadwal pembacaan putusan sudah ditetapkan pada Selasa 10 Maret, sementara masa penahanan para terdakwa juga akan segera berakhir pada Jumat 27 Maret.
“Makanya kami pertimbangkan untuk putus tanggal 10, supaya nanti ada waktu berpikir-pikir 7 hari,” tutur Lucy.
Perkara ini menyeret nama mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo periode 2016 hingga 2024 Semuel Abrijani Pangerapan sebagai terdakwa utama. Ia diduga menerima uang suap Rp6 miliar dari Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014 sampai 2022 Alfi Asman.
Uang tersebut disebut sebagai imbalan atas penunjukan PT Aplikanusa Lintasarta dalam sejumlah proyek, mulai dari penyediaan jasa lainnya, proyek infrastruktur e-service 2020, hingga proyek PDNS tahun 2021 dan 2022 di lingkungan Kemenkominfo.
Jaksa mengungkapkan, perbuatan para terdakwa diduga membuat negara mengalami kerugian hingga Rp140,86 miliar akibat diperkayanya PT Aplikanusa Lintasarta.
Selain Semuel dan Alfi, perkara ini juga melibatkan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Ditjen Aptika periode 2019 sampai 2023 Bambang Dwi Anggono, Pejabat Pembuat Komitmen PDNS periode 2020 sampai 2022 Nova Zanda, serta Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017 sampai 2021 Pini Panggar Agusti.
Para terdakwa dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Sumber: ANTARA