News

KPK Periksa Eks Wabup dan Mantan Ketua DPRD Pati Terkait Kasus Sudewo

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengusut kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo. Kali ini, KPK memanggil sejumlah tokoh penting dari Kabupaten Pati, mulai dari mantan Wakil Bupati hingga eks Ketua DPRD, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama SA selaku mantan Wabup Pati, dan SUN selaku mantan Ketua DPRD Pati sekaligus tim sukses Bupati Pati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain dua nama tersebut, KPK juga memeriksa beberapa orang yang pernah tergabung dalam tim sukses Sudewo di Pilkada Pati 2024. Mereka adalah AE dan TON, lalu mantan anggota DPRD Pati berinisial AS, serta anggota Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati berinisial MAN.

Tak hanya itu, sejumlah kepala desa juga ikut dipanggil, mulai dari Kades Perdopo ES, Kades Gajihan SUS, Kades Pundenrejo TAF, Kades Gesegan SUY, Kades Mojo WE, Kades Dororejo YUN, hingga Kades Batursari DT.

Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Sudewo diamankan dan sehari kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK bersama tujuh orang lainnya.

Di hari yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Mereka adalah Sudewo, Kades Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono, dan Kades Sukorukun Karjan.

Tak berhenti di situ, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: