Jakarta (KABARIN) - Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal tidak berubah dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir soal isu yang menyebut label halal bakal dihapus.
"GP Ansor memastikan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, tetap diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tidak ada penghapusan kewajiban halal bagi produk konsumsi masyarakat," ujar Addin di Jakarta.
Addin menjelaskan bahwa pasal yang ramai diperbincangkan ada di Annex III Article 2.9. Aturan itu mengatur fasilitasi untuk kosmetik, perangkat medis, dan beberapa barang manufaktur asal AS, bukan menghapus kewajiban halal secara keseluruhan.
"Frasa dalam pasal tersebut tidak berarti menghapus kewajiban halal untuk semua produk. Produk nonhalal memang tidak diwajibkan diberi label halal, sementara makanan dan minuman tetap harus bersertifikat halal sesuai regulasi nasional," tambahnya.
Addin juga mengutip pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bahwa pemerintah menegaskan kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku dan aturan nasional tidak tergeser oleh perjanjian perdagangan internasional.
Perjanjian ini juga membuka peluang pengakuan lembaga sertifikasi halal dari luar negeri, termasuk dari AS, tapi tetap harus melalui otoritas halal Indonesia. "Rekognisi lembaga halal luar negeri bukan berarti bebas tanpa pengawasan. Setiap lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat tetap harus diakui oleh otoritas halal Indonesia. Prinsipnya adalah kesetaraan standar dan kepatuhan terhadap sistem jaminan produk halal nasional," jelasnya.
Addin menekankan bahwa hal ini justru menegaskan kedaulatan sistem halal Indonesia karena otoritas nasional tetap menentukan lembaga mana yang berhak menerbitkan sertifikat halal untuk produk masuk.
"Karena itu, masyarakat tidak perlu terprovokasi oleh narasi yang seolah-olah label halal dihapus. Kita harus membaca dokumen secara utuh, proporsional, dan tetap merujuk pada hukum nasional yang berlaku," kata Addin.
GP Ansor memastikan akan terus mengawal kebijakan publik agar kepentingan umat terlindungi, kepastian hukum terjaga, dan kerja sama perdagangan internasional tetap berjalan tanpa mengorbankan prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026