Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) menyegel permanen lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim).
"Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji usai memasang papan pemberitahuan di lokasi lapangan padel, Pulomas, Jakarta Timur, Kamis.
Tindakan ini dilakukan lantaran ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan serta belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).
Wiwit menjelaskan, terdapat dua langkah penindakan yang dilakukan terhadap bangunan tersebut.
"Jadi, hari ini kita melakukan dua penindakan di lapangan padel di kawasan Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Pertama, penindakan terhadap ketidaksesuaian izinnya. Ada beberapa bagian tidak sesuai izin," jelas Wiwit.
Pemkot Jakarta Timur memberikan kesempatan selama satu hari untuk mengosongkan area dan mengeluarkan barang-barang berharga sebelum dilakukan penyegelan permanen.
"Untuk memberikan hak pemilik, barang-barang berharga di dalam bisa dikeluarkan. Sehingga kita kasih kesempatan satu hari untuk melakukan pembersihan di dalam. Besok baru kita lakukan penyegelan permanen," ucap Wiwit.
Pada hari penindakan, petugas memasang spanduk pemberitahuan di lokasi sebagai penanda bahwa bangunan tersebut akan disegel tetap.
Pemasangan spanduk itu sekaligus menjadi informasi terbuka bagi masyarakat bahwa operasional lapangan padel dihentikan sementara.
Spanduk tersebut tertulis "Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)". Tertera juga lapangan padel tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Terkait Surat Peringatan Pelanggaran (SPP), Wiwit mengungkapkan bahwa surat tersebut telah diterbitkan sebelumnya atas ketidaksesuaian bangunan.
"SPP itu saya lupa tanggalnya. Tapi, itu terhadap ketidaksesuaian bangunannya. Ada bagian bangunan yang tidak sesuai di dalam. Ada area yang dia bangun seharusnya tidak boleh dibangun," ucap Wiwit.
Selain itu, Wiwit menyebut, pemilik sebenarnya telah menunjukkan itikad baik dengan mulai melakukan pembongkaran terhadap bagian bangunan yang melanggar. Hal itu terlihat saat petugas melakukan pengecekan ke dalam lokasi.
"Sebetulnya pemilik sudah akan melakukan pembongkaran. Dengan SPP itu pemilik sudah akan melakukan pembongkaran. Karena tadi kita lihat di dalam, mereka sedang melakukan itu," kata Wiwit.
Namun demikian, pemerintah tetap harus menghentikan operasional karena bangunan belum memiliki SLF. Sertifikat tersebut merupakan dokumen wajib yang menyatakan bangunan layak digunakan sesuai fungsi dan standar teknis.
"Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasional lapangan. Karena bangunan ini tidak memiliki SLF," katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Wiwit menambahkan, penyegelan permanen dilakukan hingga seluruh persyaratan administratif dan teknis dipenuhi oleh pemilik bangunan.
"Nanti setelah itu kita lakukan segel terhadap sertifikat laik fungsi (SLF)-nya permanen. Sampai nanti mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang sedang kita bahas," ujar Wiwit.
Opsi bongkar
Dalam proses penindakan, unsur wilayah turut dilibatkan. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan warga, Ketua RT 05/RW 13 Nelson, Camat Pulogadung Syafrudin Chandra, Lurah Kayu Putih Tuti Sugihastuti, serta jajaran dinas terkait di tingkat kota administrasi.
"Tadi berkumpul di dalam kami semua menyampaikan bahwa hari ini kita akan melakukan penindakan, semua berjalan koperatif," ucap Wiwit.
Terkait kemungkinan pembongkaran total, Wiwit menyebut hal itu belum menjadi opsi saat ini karena Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dimiliki. Namun operasional tetap tidak diperbolehkan sebelum SLF diterbitkan.
"Jadi sementara ini kita lakukan segel tetap dulu. Kita sedang melakukan konsep penyusunan kembali, karena padel tidak cuma satu, ada banyak di Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, dan Timur (PUBST). Jadi, itu nanti kita sedang konsepkan aturan-aturan baik perizinan kembali maupun penindakan," kata Wiwit.
Sebelumnya, warga Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, memprotes lapangan padel tersebut.
Lapangan tersebut telah menerima surat peringatan (SP) hingga perintah pembongkaran dari pemerintah.
Sebagian warga di kawasan Pulomas juga mengeluhkan kebisingan dan lalu lalang kendaraan dari sebuah lapangan padel yang berdiri di lingkungan perumahan mereka.
Keluhan warga ini sampai dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Selain kebisingan dari aktivitas permainan, warga juga mengeluhkan adanya agenda tertentu yang disebut berlangsung hingga larut malam.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026