News

Anggota DPR Minta Proses Hukum ABK Fandi Berjalan Terbuka dan Profesional

“Kami meminta agar jangan sampai ada permainan aparat penegak hukum dalam kasus ini,”

Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menekankan agar proses hukum terhadap Fandi Ramadhan, ABK yang menghadapi ancaman hukuman mati terkait dugaan penyelundupan dua ton sabu, dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami meminta agar jangan sampai ada permainan aparat penegak hukum dalam kasus ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

Hasbiallah juga mendorong agar aparat penegak hukum yang menangani kasus ini segera dipanggil ke Gedung Parlemen Senayan untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Langkah ini menurutnya bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan prinsip due process of law dijalankan. Mengingat Fandi terancam hukuman mati, negara wajib memastikan proses penyidikan hingga persidangan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.

“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dan tidak ada rekayasa. Jika memang bersalah, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi jika ada hal-hal yang janggal, negara wajib hadir untuk meluruskan,” kata legislator dari Komisi III DPR yang membidangi hukum tersebut.

Ia menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan narkotika tanpa kompromi, namun setiap langkah hukum harus tetap berlandaskan koridor hukum yang berlaku dan selaras dengan semangat KUHP yang baru.

“Transparansi sangat penting karena kasus ini menyangkut konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang serius. Jangan sampai penegakan hukum justru mencederai rasa keadilan itu sendiri,” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Batam sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri.

Enam terdakwa terdiri dari dua warga Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga Indonesia, Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Jaksa penuntut mencatat telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita barang bukti berupa 67 kardus narkotika dengan total hampir dua ton sabu.

“Kami selaku penuntut umum menyimpulkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum,” ujar Jaksa Gutirio Kurniawan.

Pertimbangan tuntutan maksimal ini karena perbuatan terdakwa merusak program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menghancurkan generasi muda, dan terlibat dalam jaringan narkotika internasional.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: