Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Linda Susanti, yang sebelumnya menjadi saksi dalam perkara yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
"Iya benar, di Februari 2026 kemarin terkait pemalsuan dokumen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pelapor, saksi, serta melakukan analisis terhadap barang bukti yang ada. Namun jadwal pemeriksaan belum diumumkan.
KPK sebelumnya melaporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan aset.
"KPK melaporkan ke Polda Metro Jaya atas perbuatan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh LS berkaitan dengan penyalahgunaan aset,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
KPK menyatakan akan menunggu proses hukum selanjutnya yang berjalan di kepolisian.
Di sisi lain, laporan dugaan pelanggaran etik yang sebelumnya diajukan Linda Susanti ke Dewan Pengawas KPK sudah diproses dan diputuskan.
"Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan bahwa terhadap insan-insan KPK yang dilaporkan oleh saudari LS tidak terbukti melanggar etik," katanya.
Sebelumnya pada 7 Oktober 2025, kuasa hukum Linda Susanti Deolipa Yumara meminta KPK mengembalikan sejumlah aset milik kliennya yang disita dan disebut tidak berkaitan dengan kasus Hasbi Hasan.
Aset tersebut meliputi uang tunai 45 juta dolar Singapura dalam kondisi segel resmi, 200 ribu dolar Singapura nonsegel, 300 ribu dolar Amerika Serikat, 120 ribu euro, 50 ribu ringgit, serta 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.
Selain itu, terdapat pula sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah seperti Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026