News

Kuasa Hukum Yaqut Sebut Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Belum Ditetapkan BPK

Jakarta (KABARIN) - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 sejauh ini belum ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kerugian negara dibuktikan melalui Surat Pernyataan Audit Investigatif tentang kerugian keuangan negara berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024, ditegaskan bahwa kewenangan menentukan kerugian negara secara konstitusional hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," kata kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini.

Melissa menjelaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa dalam kasus korupsi, kerugian negara adalah unsur penting yang harus dibuktikan secara nyata sebelum seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga 8 Januari 2026, menurut dia, tidak ada bukti yang menunjukkan perhitungan kerugian negara yang jelas terkait kasus tersebut.

"Tidak terdapat satu pun bukti sampai dengan tanggal 8 Januari 2026 yang menunjukkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara, baik mengenai besarnya kerugian, asal-usul atau akibat yang ditimbulkan kerugian tersebut," jelas Melissa.

Ia menambahkan bahwa bukti kerugian negara harus melalui audit investigatif oleh BPK, karena Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah ditafsirkan sebagai delik materiil berdasarkan Putusan MK 25 Tahun 2016.

Kuasa hukum Yaqut menekankan sampai saat ini belum ada laporan audit yang jelas, termasuk ketiadaan tanggal dalam hasil audit.

Berdasarkan informasi dari KPK, proses pendalaman kerugian negara masih berlangsung sehingga surat pernyataan resmi dari lembaga berwenang belum pernah ada.

"Dengan demikian, saat penetapan tersangka dilakukan, alat bukti yang relevan terhadap unsur negara belum ada," tegas Melissa.

Sidang praperadilan ini menguji keabsahan penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK, dengan pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, KPK menyebut kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan ini mencapai Rp622 miliar dan menegaskan penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum dengan syarat minimal dua alat bukti sah.

Tim Hukum KPK menambahkan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pengumpulan data, keterangan, dan petunjuk sehingga syarat bukti telah terpenuhi.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: