Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pemakaman gratis di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) bagi warga. Program ini dihadirkan untuk membantu meringankan beban keluarga yang sedang berduka sekaligus memastikan proses pemakaman berjalan layak, transparan, dan bebas pungutan liar.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta M. Fajar Sauri mengatakan layanan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah di saat warga sedang menghadapi masa sulit.
“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, M. Fajar Sauri di Jakarta, Kamis.
Menurut Fajar, melalui kebijakan ini Pemprov DKI ingin memastikan setiap warga Jakarta bisa mendapatkan layanan pemakaman yang layak dan bermartabat tanpa harus memikirkan biaya tambahan.
Fasilitas yang disediakan pun cukup lengkap. Mulai dari pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan makam, hingga makam tumpang. Selain itu, tersedia juga layanan mobil jenazah yang bisa mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU.
Untuk menggunakan layanan mobil jenazah, warga bisa menghubungi hotline di nomor (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga menyediakan fasilitas pemulasaraan jenazah seperti peralatan untuk memandikan jenazah serta petugas yang membantu proses tersebut.
Di area TPU, keluarga juga bisa memanfaatkan berbagai fasilitas pendukung secara gratis, seperti tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi untuk pelayat, hingga sistem pengeras suara (sound system).
Proses penggalian hingga penutupan makam juga ditangani oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Dengan begitu, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk proses tersebut.
Untuk memanfaatkan layanan ini, ada beberapa dokumen administrasi yang perlu disiapkan. Di antaranya fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik mendiang, fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab, surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.
"Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat," kata dia.
Selain datang langsung, pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam juga bisa dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Digitalisasi layanan ini diharapkan bisa mempermudah proses administrasi sekaligus mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi membuka celah pungutan liar.
Fajar juga mengingatkan warga agar tidak memberikan tip, gratifikasi, atau bentuk imbalan apa pun kepada petugas di lapangan, termasuk kepada PJLP yang bertugas di area pemakaman.
Jika menemukan praktik pungutan liar atau mengalami kendala dalam pelayanan, warga bisa melaporkan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi JAKI, atau melalui media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.
Melalui program ini, Pemprov DKI berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan bisa berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung tertib, manusiawi, dan sesuai aturan.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026