News

Polisi Minta Pengusaha Truk Patuhi Aturan Pembatasan Selama Mudik Lebaran

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan para pelaku usaha angkutan barang untuk mengikuti aturan pembatasan operasional kendaraan selama periode mudik Lebaran tahun ini. Imbauan ini terutama ditujukan bagi truk dengan tiga sumbu atau lebih yang akan dibatasi pergerakannya di jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya meminta pengusaha transportasi dan perusahaan logistik mematuhi kebijakan tersebut demi kelancaran arus mudik.

"Kami imbau kepada para pelaku usaha, termasuk transporter untuk penggunaan ataupun pembatasan sumbu tiga agar dipatuhi. Ini dimulai tanggal 13 Maret ataupun selama pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2026," kata Komarudin di Jakarta.

Aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama yang mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Dalam kebijakan tersebut terdapat pembatasan operasional untuk sejumlah jenis kendaraan angkutan barang.

Pembatasan ini diterapkan agar lalu lintas lebih lancar saat volume kendaraan pribadi pemudik meningkat. Dengan berkurangnya truk besar di jalan, diharapkan perjalanan masyarakat menuju kampung halaman bisa lebih aman dan tidak terhambat.

Komarudin berharap para pelaku usaha dapat memahami aturan tersebut dan mematuhinya tanpa perlu adanya tindakan hukum dari pihak kepolisian.

"Namun, manakala memang ada aktivitas ataupun kegiatan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat lain atau pengguna jalan lain, tentu kami tidak segan untuk melakukan tindak tegas," kata Komarudin.

Kementerian Perhubungan sebelumnya juga memastikan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan berlaku selama masa angkutan Lebaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan aturan itu diberlakukan mulai 13 Maret pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Selama periode tersebut pembatasan berlaku di jalan tol maupun jalan arteri. Kendaraan yang terkena aturan ini antara lain truk dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk yang membawa material seperti hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Meski begitu distribusi logistik tetap bisa berjalan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu. Beberapa jenis angkutan juga tetap diperbolehkan beroperasi seperti kendaraan yang membawa bahan bakar, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan kebutuhan pokok.

Kendaraan yang mendapat pengecualian tetap harus membawa dokumen muatan yang menjelaskan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang yang diangkut. Aturan ini diterapkan agar distribusi penting tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran arus mudik.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: