Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Japto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam penyidikan yang melibatkan tersangka korporasi.
Kasus ini bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara. Rita diduga menerima uang suap Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Pada 16 Januari 2018, KPK juga menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka pencucian uang. Dalam penyidikan, pada 6 Juni 2024 KPK menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, 30 jam tangan mewah, dan berbagai barang bernilai ekonomis lainnya.
Selain itu, pada 19 Februari 2025, terungkap bahwa Rita diduga menerima jutaan dolar AS terkait pertambangan batu bara, hingga sekitar 5 dolar per metrik ton.
Terakhir, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara baru di Kutai Kartanegara yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026