Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap identitas empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Keempat nama tersebut muncul selain Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan para tersangka lain berasal dari unsur pejabat daerah dan pihak swasta.
“HEP selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, IRS selaku pihak swasta dari PT SMS, kemudian EDM selaku pihak swasta dari CV MU, dan YK selaku pihak swasta dari CV AA,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Dari informasi yang dihimpun, HEP merupakan Harry Eko Purnomo yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sementara IRS diketahui sebagai Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana.
Selain itu ada Edi Manggala dari CV Manggala Utama serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Dalam perkara ini, penyidik menduga Fikri Thobari bersama Harry Eko Purnomo berperan sebagai pihak yang menerima suap. Sementara tiga tersangka lain diduga menjadi pemberi suap terkait proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut pada tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Saat itu penyidik mengamankan Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati Hendri, serta sebelas orang lainnya.
Sehari setelahnya, tepatnya 10 Maret 2026, KPK membawa bupati dan wakil bupati bersama tujuh orang lain ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Dua orang diduga sebagai penerima suap, sementara tiga lainnya berperan sebagai pemberi.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026