Jadi, jumlah 10-15 persen itu adalah nilai totalnya ya, sampai pekerjaan itu selesai. Nah pembayarannya pun nanti per termin
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari diduga menerima suap senilai Rp980 juta selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang ratusan juta itu diterima Fikri Thobari dari tiga perusahaan pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
“Jadi, ini bertahap pemberiannya. Jadi, jumlah 10-15 persen itu adalah nilai totalnya ya, sampai pekerjaan itu selesai. Nah pembayarannya pun nanti per termin,” ujar Asep.
Detailnya, pada 26 Februari 2026, Fikri Thobari menerima Rp330 juta melalui Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo dari CV Manggala Utama, pemenang proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan pusat olahraga senilai Rp9,8 miliar.
Kemudian pada 6 Maret 2026, Fikri Thobari menerima Rp400 juta melalui ASN berinisial SAG dari PT Statika Mitra Sarana, pemenang proyek jalan senilai Rp3 miliar. Di hari yang sama, ia juga menerima Rp250 juta melalui ASN berinisial REN dari CV Alpagker Abadi, yang menang proyek penataan stadion senilai Rp11 miliar.
Asep menambahkan besaran pembayaran awal tergantung kemampuan perusahaan. Ada yang baru bisa membayar 2,3 persen sementara yang lain sampai 13 persen, dan sisanya akan dilunasi kemudian.
Sebelumnya pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek. Keesokan harinya, mereka dibawa ke Jakarta untuk diperiksa intensif dan Fikri Thobari ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Selain Bupati, para tersangka lain adalah Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo serta pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi. Mereka diduga terlibat praktik suap proyek ijon di Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026