Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024.
"Hari ini, Kamis, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," tambah Budi.
Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025 dengan dugaan kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro Maktour Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri.
Pada 9 Januari 2026, Yaqut dan Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, namun permohonannya ditolak pada 11 Maret 2026.
Hasil audit BPK RI yang diterima KPK menyebut kerugian negara akibat kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026