Jakarta (KABARIN) - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU usul DPR RI.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis. Anggota dewan yang hadir pun menjawab setuju.
Persetujuan ini diambil setelah setiap fraksi di parlemen menyampaikan pandangan tertulis mereka terhadap RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI.
Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai desain kelembagaan BPKH dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 sudah tepat secara konsep dan normatif sehingga tidak perlu ada perubahan struktur mendasar.
"Struktur kelembagaan tidak memerlukan perubahan mendasar dan penyempurnaannya diarahkan kepada efektivitas implementasi," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI pada Kamis (12/2).
Fadlul menekankan penguatan BPKH lebih diarahkan pada efektivitas implementasi, terutama di aspek koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi. BPKH sendiri dibentuk sebagai badan hukum publik yang mandiri dalam mengelola dana haji, dengan mandat mencakup penerimaan dana, investasi, pengeluaran sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban berdasarkan prinsip syariah, transparansi, dan akuntabilitas.
Struktur organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana yang menjalankan fungsi operasional dan pengambilan keputusan investasi, serta Dewan Pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja. Fadlul menegaskan penguatan struktur sebaiknya tidak mengubah sistem ini, tapi menegaskan kewenangan operasional agar BPKH lebih lincah menjalankan fungsi inti sambil menjaga prinsip check and balance.
Mekanisme pengawasan BPKH sudah memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sesuai PP Nomor 5 Tahun 2018. Laporan keuangan BPKH juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sehingga pengawasan bersifat berlapis mulai dari internal, Dewan Pengawas, koordinasi OJK, hingga audit eksternal.
Meski begitu, revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji dianggap momentum strategis untuk memperkuat tata kelola, fleksibilitas investasi, dan peran anak usaha.
“Langkah ini difokuskan pada penguatan peran anak usaha sebagai instrumen investasi langsung di luar negeri, guna mengoptimalkan nilai manfaat dana haji serta membangun sinergi antara kekuatan ekonomi nasional dan kemitraan internasional,” kata Fadlul di Jakarta, Kamis (26/2).
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026