News

KPK Menduga Pemuda Pancasila Terima Uang Tiap Bulan dalam Kasus Rita Widyasari

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga organisasi Pemuda Pancasila menerima aliran uang setiap bulan yang berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dugaan tersebut muncul dari hasil penelusuran KPK terhadap aliran dana yang terkait dengan produksi batu bara di wilayah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa aliran uang tersebut diduga mengalir secara berjenjang mengikuti struktur organisasi.

“Jadi, ini kan secara berjenjang karena organisasi itu memiliki struktur. Strukturnya salah satunya di Kalimantan Timur, di tempat beroperasinya perusahaan saudara Rita ini,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Asep mengatakan saat ini KPK masih terus menelusuri aliran dana dari kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

“Kami sedang menyusuri ke mana aliran uang metrik ton ini yang dari pertambangan. Salah satunya adalah di sana (PP) mengalir secara berjenjang,” katanya.

Kasus yang menyeret Rita Widyasari sebenarnya sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Saat itu, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Tidak berhenti di situ, pada 16 Januari 2018 KPK kembali menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK juga menyita sejumlah aset bernilai besar. Pada 6 Juni 2024, lembaga antirasuah itu mengungkap telah menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

KPK kemudian menemukan dugaan aliran uang lain yang berasal dari sektor pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat dari aktivitas pertambangan, dengan nilai sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini muncul pada 19 Februari 2026, ketika KPK mengumumkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, pada 10 Maret 2026 KPK juga memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan jasa pengamanan perusahaan tambang yang terkait dengan kasus Rita Widyasari.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: