News

BGN Tegaskan SPPG Wajib Ikuti Standar Operasional Pemerintah

Malang, Jawa Timur (KABARIN) - Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG agar menjalankan operasional sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal ini ditegaskan untuk menjaga kualitas layanan, terutama dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN Harjito menegaskan pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi bagi SPPG yang melanggar aturan. Bentuk sanksinya berupa penghentian operasional sementara hingga perbaikan dilakukan.

"Kami dari BGN senantiasa berusaha untuk menegakkan juknis. Sebagaimana yang sudah saya sampaikan dalam sambutan jika ada SPPG yang tidak sesuai, perintah Presiden adalah suspend," kata Harjito.

Selama masa penghentian tersebut, BGN akan memantau proses pembenahan yang dilakukan, mulai dari kelengkapan fasilitas hingga sistem pengelolaan limbah. Beberapa aspek yang jadi perhatian antara lain instalasi pengolahan air limbah serta pengelolaan sampah.

Jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi, SPPG yang bersangkutan bisa kembali beroperasi seperti biasa.

Di Kota Malang, sempat ada satu SPPG yang dihentikan sementara karena menyajikan makanan yang tidak layak konsumsi. Namun setelah dilakukan pembinaan, kondisi kini dinilai sudah membaik.

"Namun, kami sudah melakukan pembinaan dan edukasi. Mudah-mudahan ke depannya di Kota Malang tidak ada kejadian serupa lagi. Secara umum, kondisi di Kota Malang sudah oke (baik)," ujarnya.

Secara umum, evaluasi di wilayah Pulau Jawa menunjukkan sebagian besar SPPG sudah berjalan sesuai aturan. Meski begitu, masih ada beberapa titik yang sulit dijangkau karena berada di daerah terpencil.

Untuk memastikan kualitas tetap terjaga, BGN juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat melalui nomor 127. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti langsung oleh petugas di lapangan.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut hasil peninjauan menunjukkan salah satu SPPG di wilayahnya sudah memenuhi standar operasional, mulai dari proses pengolahan hingga pengemasan makanan.

"(Pembagian tugas antar-petugas), jadi tidak boleh ada petugas (orang) yang bercampur," ucapnya.

Pewarta: Ananto Pradana
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: