...Untuk dosen kami sebenarnya meminta kampus mengatur jadi dosen kalau bisa dikonsentrasikan pada hari-hari tertentu
Jakarta (KABARIN) - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, mengajak perguruan tinggi di Indonesia untuk mulai menerapkan sistem kerja fleksibel dengan memberikan kesempatan bekerja dari rumah bagi dosen dan tenaga kependidikan selama satu hari dalam sepekan.
"Kita mendorong kampus, meminta kampus melakukan pemilihan, evaluasi untuk tendik ya itu bisa dilakukan proses satu hari WFH dalam satu minggu," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bisa diterapkan jika kampus mampu mengatur sistem kerja yang lebih efisien. Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan pembelajaran jarak jauh atau metode hybrid, terutama untuk mata kuliah yang tidak membutuhkan praktik langsung.
"Karena kampus dan prodi yang tahu nih mana mata kuliah yang misalnya ya karena sifatnya wawasan itu bisa dilakukan secara hybrid atau secara PJJ. Mana mata kuliah yang harus intensif, hitungan penurunan rumus kalau PJJ nanti mahasiswanya ngantuk tinggal dilakukan di dalam kelas," ujarnya.
Selain itu, digitalisasi layanan administrasi juga dinilai penting agar proses kerja di kampus menjadi lebih praktis dan tidak bergantung pada kehadiran fisik.
"Kenapa? Karena kalau kita nantinya transformasi pola kerja, budaya kerja kita efektif itu tentu pada akhirnya menguntungkan semua pihak. Jauh lebih efisien, pengeluarannya lebih efektif," lanjut dia.
Brian juga menilai jadwal mengajar dosen bisa diatur lebih terpusat dalam beberapa hari tertentu, sehingga menyisakan satu hari tanpa kewajiban hadir di kampus.
"Untuk dosen, kami sebenarnya meminta kampus mengatur jadi dosen kalau bisa dikonsentrasikan pada hari-hari tertentu, karena kan kadang-kadang ya dulu saya juga ngajar Senin cuma jam 9 sampai jam 11, jam 7 sampai jam 9 nggak ngajar, jam 1 sampai (seterusnya) nggak ngajar lagi, nah sementara hari Selasa ngajar lagi. Jadi dikumpulkan saja misalnya hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, jadi Jumatnya dia tidak ngajar, bisa bekerja di rumah Kemudian juga dosen yang lain barang kali ada yang Seninnya tidak ke kantor dan sebagainya," tutur Brian Yuliarto.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pola kerja di lingkungan kementerian dan perguruan tinggi. Dalam aturan tersebut, kampus juga didorong untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh secara proporsional, terutama bagi mahasiswa tingkat lanjut dan program pascasarjana, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan praktik di lapangan.
Selain itu, penggunaan platform digital untuk mendukung kegiatan akademik dan administrasi juga diminta untuk terus dioptimalkan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026