Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri lebih dalam dugaan keuntungan yang diperoleh sejumlah biro perjalanan haji dari pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu slot. Pembagian kuota itu disebut dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK memeriksa tiga biro perjalanan haji yaitu PT Adzikra, PT Aero Globe Indonesia, dan PT Afiz Nurul Qolbi. Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga saksi yang berasal dari perusahaan tersebut pada 6 April 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik ingin menggali lebih jauh terkait proses pengisian kuota serta dugaan adanya keuntungan yang tidak sesuai aturan dari distribusi kuota tambahan tersebut.
"Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Namun tidak semua pihak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Dua saksi dari PT Gema Shafa Marwa dan PT Abdi Ummat Wisata dilaporkan tidak memenuhi panggilan KPK.
"Saksi konfirmasi tidak hadir. Penyidik akan melakukan jadwal ulang," katanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sendiri sudah mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023 hingga 2024.
Perkembangannya, pada 9 Januari 2026 KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, nama pemilik biro haji Maktour Fuad Hasan Masyhur sempat dicegah ke luar negeri, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari BPK RI terkait kerugian negara dalam kasus ini. Lalu pada 4 Maret 2026, nilai kerugian negara disebut mencapai Rp622 miliar.
Proses hukum terus berlanjut dengan penahanan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih, serta penahanan Gus Alex pada 17 Maret 2026 di Rutan Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Masih di hari yang sama, keluarga Yaqut sempat mengajukan permohonan agar ia menjadi tahanan rumah, dan permintaan itu sempat dikabulkan sejak 19 Maret 2026. Namun tidak lama kemudian KPK kembali mengubah status penahanannya menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026.
Terbaru, pada 30 Maret 2026 KPK juga menetapkan dua tersangka baru dalam perkara ini yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026