News

Kemlu Tegaskan Izin Lintas Udara AS di RI Masih Dikaji

Tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa izin lintas udara atau overflight clearance yang diajukan Amerika Serikat belum berlaku karena masih dalam tahap kajian.

"Tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut memang datang dari pihak AS, namun masih dipertimbangkan secara internal oleh pemerintah Indonesia.

"Mekanisme pengaturannya masih harus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama," tambahnya.

Menurut Kemlu, setiap bentuk kerja sama, termasuk dengan AS, tetap harus mengedepankan kedaulatan Indonesia serta mengikuti prosedur nasional yang berlaku.

Kerja sama pertahanan kedua negara sendiri disebut lebih berfokus pada penguatan aspek yang lebih luas, bukan pada pengaturan lintas udara.

"Pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut," ucap Yvonne.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui Kepala Biro Informasi Pertahanan Rico Ricardo Sirait menyatakan bahwa perjanjian kerja sama pertahanan utama atau MDCP antara Indonesia dan AS tidak mencakup pengaturan overflight clearance.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth di Pentagon, Washington DC.

Adapun kerja sama itu mencakup pengembangan teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antar-personel kedua negara.

Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: