News

KPK Segera Geledah Ruang Kantor Pemkab Tulungagung yang Masih Disegel

Kami belum bisa memastikan durasi penyegelan karena menyesuaikan kebutuhan penyidik. Namun dalam waktu dekat akan dilakukan penggeledahan

Tulungagung, Jawa Timur (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang masih disegel usai operasi tangkap tangan terhadap Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta pengembangan perkara dugaan korupsi yang juga menjerat tersangka lain yakni Dwi Yoga Ambal.

“kami belum bisa memastikan durasi penyegelan karena menyesuaikan kebutuhan penyidik. Namun dalam waktu dekat akan dilakukan penggeledahan,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui layanan perpesanan whatsapp.

Ia menambahkan selama ruangan masih disegel, aparatur sipil negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut untuk aktivitas kerja pemerintahan.

Budi juga menyebut Dwi Yoga Ambal Dwi Yoga Ambal memiliki peran aktif dalam perkara tersebut terutama dalam pengumpulan dana dari sejumlah organisasi perangkat daerah.

“Tersangka Dwi Yoga Ambal berperan aktif dalam konstruksi perkara pemerasan terhadap 16 OPD di Tulungagung,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, dana yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya enam ruangan di kompleks Pemkab Tulungagung dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang masih dalam kondisi tersegel.

Sejumlah ruangan itu meliputi ruang pengadaan barang dan jasa, ruang rapat pengadaan, hingga beberapa ruang di bidang sumber daya air dan bina marga.

Selain itu, sejumlah ruangan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso juga masih disegel dan belum dapat digunakan untuk aktivitas pemerintahan.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: