News

Kemendagri Wacanakan Revisi UU Adminduk, KTP-el Hilang Bisa Didenda

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan aturan baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yakni pemberlakuan denda bagi masyarakat yang kehilangan KTP elektronik.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin. Ia menilai masih banyak warga yang kurang bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” kata dia.

Menurut Kemendagri, pengenaan biaya pencetakan ulang dokumen diperlukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendorong tertib administrasi.

Namun, kondisi tertentu seperti bencana alam, perubahan data, atau kerusakan di luar kendali pemilik dokumen akan dikecualikan dari kebijakan denda tersebut.

“Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini,” kata Bima Arya.

Usulan denda ini menjadi bagian dari 13 poin substansi revisi UU Adminduk yang dipaparkan Kemendagri dalam rapat tersebut.

Selain itu, Kemendagri juga mengusulkan penguatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal (single identity number) yang wajib digunakan dalam seluruh layanan publik.

Pemerintah juga berencana memperluas fungsi kartu identitas anak (KIA) sebagai dokumen resmi bagi warga berusia di bawah 17 tahun yang belum menikah.

Dalam revisi tersebut, istilah “cacat” pada dokumen kependudukan juga diusulkan diganti menjadi “disabilitas” agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kemendagri turut mendorong penguatan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), serta penegasan posisi adminduk sebagai layanan dasar dalam pemerintahan.

“Adminduk ini belum dinyatakan secara tegas sebagai layanan dasar. Kalau sudah ditegaskan dalam undang-undang bahwa adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” kata Bima.

Dari sisi pendanaan, Kemendagri mengusulkan agar pembiayaan adminduk tidak hanya bergantung pada APBN, tetapi juga mendapat dukungan dari APBD.

“Dalam dimensi pendanaan ini semua dibebankan pada APBN. Jadi, APBD itu ada ruang yang kosong di sana. Akan bagus sekali apabila undang-undang yang baru nanti ini bisa memberikan dasar hukum bagi daerah untuk mengalokasikan lewat APBD,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penguatan pemanfaatan dan perlindungan data kependudukan dalam layanan publik, termasuk interoperabilitas data antar kementerian dan lembaga.

Aspek lain yang turut diusulkan mencakup penguatan sistem pencatatan sipil, koordinasi lintas lembaga dan antarnegara, serta kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Selama ini, sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira di proses nanti pembahasan akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antarlembaga tadi,” tuturnya.

Terakhir, Kemendagri juga mengusulkan penghapusan sejumlah sanksi administratif dan pidana dalam konteks kewarganegaraan, dengan mendorong penerapan sistem aktif baik dari masyarakat maupun pemerintah.

“Lebih baik kita aktivasi sistem stelsel aktif dari penduduk maupun dari sisi pemerintah,” kata Bima.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: