News

Dirut BNI Pastikan Dana Nasabah Paroki Aek Nabara Dibalikin Besok

Jakarta (KABARIN) - Kabar melegakan datang buat nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara. Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, memastikan dana nasabah yang sempat diduga digelapkan oknum pegawai bank bakal dikembalikan pada Rabu (22/4).

Kepastian ini disampaikan Putrama usai bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Pertemuan itu juga dihadiri Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang.

"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aeknabara sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aeknabara," kata dia.

Putrama menegaskan, dana yang akan dikembalikan jumlahnya penuh, sesuai dengan yang dilaporkan pihak CU, yakni sekitar Rp28 miliar.

"Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," ucap Putrama.

Sebelum proses pengembalian dilakukan, BNI masih akan merampungkan dokumen hukum sebagai dasar kesepakatan kedua belah pihak.

"Saya rasa kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian, sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok," jelas dia.

Di sisi lain, Putrama juga menyampaikan terima kasih atas perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kasus ini.

Hal senada disampaikan Suster Natalia. Ia mengapresiasi dukungan Presiden, pemerintah, BNI, hingga DPR RI dalam membantu penyelesaian kasus yang menimpa jemaat Paroki Aek Nabara.

Menurutnya, kepastian pengembalian dana ini jadi kabar baik yang sangat ditunggu, karena umat akhirnya bisa mendapatkan kembali hak mereka.

"Kita berharap proses ini semua berjalan dengan baik. Sekali lagi, semua ini semoga menjadi sumber berkat bagi kita semuanya," tutur Suster Natalia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meminta BNI untuk segera menuntaskan kasus ini secara cepat dan transparan. Total kerugian dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp28 miliar, dengan Rp7 miliar di antaranya sudah lebih dulu dikembalikan.

Dari sisi hukum, kasus ini juga sudah ditangani aparat. Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara berinisial AHF.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Rahmat Budi Handoko mengatakan tersangka diamankan saat tiba di Indonesia setelah perjalanan dari luar negeri.

"Bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, kami mengamankan AHF saat tiba di Indonesia pada pagi ini," ujar Rahmat di Medan, Senin (30/3).

Kasus ini sendiri dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel setelah ditemukan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.

Dengan kepastian pengembalian dana yang dijadwalkan segera terealisasi, harapan untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas mulai terlihat.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: