Jakarta (KABARIN) - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar memahami batasan dalam bercanda, terutama agar tidak merendahkan atau mengobjektifikasi tubuh maupun penampilan seseorang.
"Kalau ada yang merasa tidak nyaman, maka itu bukan lagi sekadar bercanda," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas PPAPP DKI Jakarta, Evi Lisa dalam siniar bertema "Dari Kartini ke ASN: Membangun Ekosistem Kerja yang Aman, Setara, dan Berpihak" di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan bahwa banyak kekerasan atau ketidaknyamanan berawal dari hal-hal yang dianggap kecil seperti candaan, sehingga masyarakat perlu lebih peka terhadap dampaknya.
"Bukan pada niat bercandanya tapi dampaknya. Sebuah candaan bisa dikategorikan bermasalah ketika mengobjektifikasi atau melecehkan tubuh atau penampilan atau seksualitas seseorang. Walaupun dibungkus humor, tapi bisa membuat orang tidak nyaman, tersinggung, atau malah terintimidasi," jelas dia.
Evi Lisa mengingatkan, apabila seseorang merasa tidak nyaman, maka sebaiknya memberikan batasan secara tegas namun tetap sopan tanpa harus konfrontatif.
"Contoh, 'Kayaknya itu agak sensitif. Boleh tidak kita hindari topik itu? Aku kurang nyaman dengan candaan itu'. Itu bisa kalimat-kalimat yang bisa kita sampaikan dengan cara ringan tapi tegas," kata Evi Lisa.
Ia juga menekankan agar masyarakat tidak ikut menormalisasi candaan yang merendahkan atau mengandung unsur pelecehan seksual, karena diam atau tertawa bisa dianggap sebagai persetujuan. Sebagai langkah lain, seseorang dapat memilih untuk tidak merespons atau mengalihkan topik pembicaraan.
Selain itu, ia mendorong budaya saling mengingatkan di lingkungan kerja maupun komunitas agar humor tidak bersifat merendahkan.
"Semua orang berhak merasa aman. Ini bisa diperkuat lewat nilai organisasi atau kode etik," kata Evi Lisa.
Menurutnya, pendekatan yang tepat adalah edukasi, bukan mempermalukan orang yang melontarkan candaan tidak pantas.
"Banyak orang yang sebenarnya tidak sadar bahwa candaan mereka itu berdampak seperti merendahkan, orang masyarakat terintimidasi," kata dia.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor atau mencari bantuan apabila mengalami atau menyaksikan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Siaga 112, pos pengaduan di 44 kecamatan, RPTRA, maupun rumah susun.
"Jadi setiap satu kecamatan di Provinsi DKI Jakarta memiliki satu pos pengaduan dan di situ juga tersedia tenaga layanan konselor dan paralegal. Akses layanan yang di Pemprov DKI Jakarta semuanya gratis," demikian Evi Lisa.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026