Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil para saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Sejumlah saksi yang dipanggil antara lain AW selaku Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, JTR selaku staf Bagian Protokol Setda Tulungagung, MMM selaku Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Tulungagung, serta AL dan MG selaku sekretaris pribadi bupati.
Selain itu, KPK juga memanggil FH selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung, SO selaku Kepala Dinas Pertanian, RP selaku Kepala Dinas Sosial, serta HTO selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tulungagung.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026 dengan menangkap 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu, adiknya, serta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
Penyidik menduga Gatut Sunu melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN yang sudah ditandatangani bermeterai namun belum diisi tanggalnya.
Dari praktik tersebut, KPK menduga uang yang diperoleh mencapai sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang berasal dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026