Jakarta (KABARIN) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat Toni Aji Anggoro telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Perkara ini sudah berjalan dan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (22/4).
Ia menjelaskan bahwa meskipun kasus tersebut juga ditangani Kejaksaan Negeri Karo, perkara yang dimaksud berbeda dengan kasus lain yang melibatkan Amsal Sitepu.
“Tapi kan berbeda kasusnya. Memang ditangani oleh pihak Kejari Karo, tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkrah, ada yang (diterbitkan) DPO. Beda-beda itu,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah massa dari kelompok Pujakesuma menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan untuk menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro dalam kasus tersebut.
Dalam aksinya, massa sempat menyampaikan orasi dan berusaha masuk ke area pengadilan hingga terjadi aksi dorong pagar serta pelemparan air ke arah petugas.
Perwakilan massa, Eko Sopianto, menilai Toni tidak seharusnya dipidana karena hanya berperan sebagai pekerja teknis dalam pembuatan website desa.
Menanggapi hal itu, juru bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisma, menegaskan bahwa putusan terhadap Toni telah dijatuhkan pada 28 Januari 2026 dan berkekuatan hukum tetap sejak 5 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa upaya hukum terhadap perkara yang telah inkrah hanya dapat dilakukan melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung apabila ditemukan bukti baru, kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026