News

Mendagri Dorong Gubernur Beri Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik

Jakarta (KABARIN) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai, termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, serta merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi, mendorong konservasi energi di sektor transportasi, serta mendukung penggunaan energi bersih guna menjaga kualitas udara.

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang memengaruhi stabilitas pasokan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berdampak pada perekonomian nasional.

Insentif yang diberikan mencakup pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, termasuk bagi kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Sementara itu, ketentuan insentif untuk kendaraan produksi tahun 2026 dan sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, para gubernur diminta untuk melaporkan pemberian insentif tersebut dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: