Jakarta (KABARIN) - Ketua Tim Kerja PAUD dan Kesetaraan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) DKI Jakarta Balai Penjaminan Mutu Pendidikan DKI Jakarta Heni Mulyani mengungkapkan jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Jakarta Utara mencapai lebih dari 22 ribu orang berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Ia menyebut kondisi tersebut menjadi persoalan serius yang tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga menyangkut masalah sosial yang perlu ditangani bersama.
“Kondisi ini menjadi tantangan bersama dan harus ditangani secara lintas sektoral karena bukan semata isu pendidikan, melainkan persoalan sosial yang krusial,” kata Heni dalam kegiatan penandatanganan komitmen Wajib Belajar 13 Tahun di Jakarta Utara, Selasa.
Menurutnya, kebijakan wajib belajar saat ini menegaskan bahwa pemerintah wajib menyediakan layanan pendidikan selama 13 tahun bagi seluruh anak, termasuk pendidikan pra sekolah.
Ia menjelaskan, sejak 2025 program wajib belajar diperluas dari 12 tahun menjadi 13 tahun dengan tambahan satu tahun pendidikan anak usia dini atau PAUD yang kini masuk dalam sistem wajib belajar.
“Tambahan satu tahun bukan di atas, tetapi di bawah, yakni satu tahun pra sekolah atau PAUD yang kini menjadi bagian dari wajib belajar,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengatakan tantangan anak tidak sekolah di wilayahnya masih cukup besar dan membutuhkan kerja sama berbagai pihak.
Ia menegaskan tidak ada satu instansi pun yang bisa bekerja sendiri dalam menangani persoalan tersebut.
“Tidak ada yang bisa bekerja sendiri dan semua harus bergerak bersama sesuai fungsi dan kewenangannya,” kata Hendra.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara telah menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari penguatan koordinasi lintas sektor, pemutakhiran data ATS, hingga optimalisasi peran Bunda PAUD dan masyarakat.
Selain itu, pendekatan persuasif juga dilakukan agar anak-anak yang putus sekolah dapat kembali mengakses pendidikan, disertai penguatan komitmen bersama untuk langkah berkelanjutan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026