Jakarta (KABARIN) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa sebagai upaya mewujudkan prinsip keadilan dalam penerapan PP Tunas, pemerintah akan mewajibkan pengembang gim yang beroperasi di Indonesia untuk mematikan fitur komunikasi, termasuk layanan chat, bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan tersebut disampaikan Meutya seiring dengan langkah platform gim global Roblox, yang memiliki sekitar 23 juta pengguna anak di Indonesia, yang telah lebih dulu menutup fitur komunikasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas.
"Platform digital termasuk games juga harus mematuhi PP Tunas. Karena kalau satu diintervensi Roblox sudah melakukan kepatuhan perlindungan anak misalnya tapi games lain tidak, maka itu akan terjadi perpindahan anak-anak bermain gim dan tidak dapat menyelesaikan masalah," kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis.
PP Tunas sendiri mulai efektif diberlakukan pada 28 Maret 2026, dengan tahap awal implementasi menyasar delapan platform digital, yakni X, Bigo Live, Facebook, Threads, Instagram, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Roblox sebelumnya telah masuk kategori patuh sebagian terhadap aturan tersebut, namun kemudian menyatakan kepatuhan penuh setelah melakukan diskusi intensif dengan pemerintah Indonesia.
Kepatuhan itu diwujudkan melalui komitmen penerapan verifikasi usia berbasis teknologi pengenalan wajah (facial recognition), yang digunakan untuk mengidentifikasi pengguna anak.
Pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 16 tahun akan dibatasi akses fitur komunikasinya, sementara pengguna di atas 16 tahun yang tidak melakukan verifikasi usia juga tetap dikenakan pembatasan serupa.
Pemerintah berharap langkah Roblox ini dapat menjadi acuan bagi pengembang gim lainnya, mengingat gim termasuk layanan digital yang banyak diakses anak-anak.
"Ini juga atas akuntabilitas, transparansi, dan keadilan bagi seluruh platform termasuk platform digital," kata Meutya.
Setelah tahap awal implementasi pada delapan platform tersebut, pemerintah juga memberikan tenggat hingga 6 Juni 2026 bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lain untuk melakukan evaluasi mandiri terkait tingkat risiko layanan mereka terhadap anak-anak.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026