Jakarta (KABARIN) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, agar kasus penyimpangan dan kekerasan tidak terus berulang.
Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis meminta lembaga terkait segera mengambil langkah pencegahan dengan memperkuat sistem pengawasan di lingkungan pendidikan.
“Kami minta sebenarnya ini untuk ditindaklanjuti menjadi langkah preventif dari lembaga terkait bagaimana ada pengawasan terhadap lembaga pendidikan untuk mengintensifkan pelaksanaan pendidikan yang baik dan mewaspadai dari penyimpangan-penyimpangan di dalam penyelenggaraan pendidikan itu,” ujar Cholil di Jakarta, Senin.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Cholil menegaskan bahwa setiap pelanggaran, apalagi yang terjadi di lingkungan pendidikan, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Menurutnya, langkah cepat juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah reaksi main hakim sendiri.
Ia juga menilai penanganan kasus tidak cukup hanya melalui jalur hukum, tetapi harus dibarengi dengan upaya pencegahan lewat sistem pengawasan yang lebih terstruktur.
“MUI menyoroti pentingnya peran lembaga pengawas seperti Majelis Masyayikh di bawah Kementerian Agama untuk lebih aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan, terlebih pesantren agar berjalan sesuai peraturan, etika, dan tujuan berbangsa,” kata dia.
Selain itu, MUI mengajak masyarakat ikut berperan aktif mengawasi lingkungan pendidikan dan berani melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Dan berharap kepada masyarakat terus memantau terhadap lembaga-lembaga pendidikan kepada kita semua untuk melihat jika ada penyimpangan-penyimpangan dimanapun,” katanya.
Sementara itu, Kementerian Agama juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dalam kasus tersebut.
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menegaskan pihaknya tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak menoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Kementerian Agama juga menghentikan sementara proses penerimaan santri baru di pesantren tersebut untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026