Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pendalaman ini dilakukan setelah memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan pada 4 Mei 2026 dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.
"Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal adanya dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea Cukai, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan cukai," ujar Budi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Para tersangka tersebut antara lain Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), serta sejumlah pihak dari perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo, yakni John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).
Kemudian pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai.
Lalu pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan masih mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi pengurusan cukai, termasuk setelah menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026