Pelaku harus dihukum berat
Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menegaskan pelaku pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah berinisial AS harus diproses hukum maksimal sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau penyelesaian internal,” kata Maman di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan kasus tersebut merupakan kejahatan serius karena melibatkan relasi kuasa, bukan sekadar pelanggaran moral.
“Ini kejahatan seksual yang masuk kategori berat karena ada relasi kuasa,” ujarnya.
Maman menjelaskan Pasal 15 UU TPKS memungkinkan adanya pemberatan hukuman hingga sepertiga dari pidana maksimal apabila pelaku merupakan orang yang memiliki kuasa, termasuk tokoh agama atau pendidik.
Menurutnya, hal itu relevan dengan dugaan posisi pelaku sebagai pimpinan pondok pesantren yang memiliki otoritas terhadap para korban.
“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut,” katanya.
Ia juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pondok pesantren, mengingat kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama masih berulang.
Maman menilai negara harus hadir tidak hanya dalam penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dalam pemulihan korban secara psikologis, hukum, dan sosial.
Selain itu, ia mendorong audit sistem pengasuhan di pesantren serta penguatan standar perlindungan anak, termasuk penyediaan kanal pengaduan yang aman bagi santri.
“Standar perlindungan anak wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa mayoritas pesantren di Indonesia tidak terlibat dalam kasus serupa, sehingga reformasi diperlukan untuk memastikan pesantren tetap menjadi ruang aman bagi santri.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026