Soal Jusuf Kalla, kemarin sudah kami klarifikasi. Kami masih kumpulkan bukti
Jakarta (KABARIN) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mengumpulkan bukti terkait laporan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar atas dugaan penyebaran berita bohong.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, proses penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan keterangan saksi dan belum memasuki pemanggilan terlapor.
“Soal Jusuf Kalla, kemarin sudah kami klarifikasi. Kami masih kumpulkan bukti,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, sejumlah saksi telah diperiksa, sementara pihak terlapor yakni Rismon Hasiholan Sianipar serta pemilik akun media sosial yang turut disebut dalam laporan belum dipanggil karena penyidik masih fokus pada pendalaman keterangan awal.
“Belum dipanggil karena masih pemeriksaan saksi-saksi dulu,” kata Wira.
Terkait barang bukti digital, Bareskrim menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri untuk penanganan teknisnya.
“Untuk bukti digital nanti kami koordinasikan dengan Direktorat Siber,” tambahnya.
Sebelumnya, JK melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap tidak benar terkait tudingan pendanaan terhadap pihak yang mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Laporan tersebut telah teregistrasi di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT tertanggal 8 April 2026, dengan sejumlah pasal yang disangkakan terkait KUHP dan Undang-Undang ITE.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026