Kami tegaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk laporan mengenai dugaan pengelolaan dan penganggaran APBD pada masa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
“Kami tegaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan, setiap laporan yang masuk terlebih dahulu melalui tahap verifikasi awal untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan pelapor.
Setelah itu, KPK melakukan telaah dan analisis guna memastikan apakah laporan tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi serta berada dalam kewenangan lembaga antirasuah.
“Kalau memang menjadi kewenangan KPK, tentu laporan itu akan diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan laporan pengaduan dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari penindakan, pencegahan, hingga koordinasi dan supervisi, tergantung pada hasil analisis awal perkara.
KPK juga memastikan akan memberikan informasi perkembangan penanganan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga.
“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja KPK, khususnya pada tahapan pengaduan masyarakat, kami akan melaporkan langsung kepada pihak pelapor,” kata Budi.
Sebelumnya, Koalisi Sultra Bersih melaporkan dugaan korupsi terkait pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara kepada KPK.
Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, menyebut terdapat dugaan konflik kepentingan saat Nur Alam menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2008–2018, yang juga diduga memiliki posisi di yayasan pendidikan tinggi.
Ia juga menyoroti adanya alokasi APBD Pemprov Sultra pada periode 2014–2021 sekitar Rp12 miliar yang diduga digunakan untuk pembangunan dan pengadaan aset universitas swasta tersebut.
“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi di bawah yayasan milik Nur Alam dan kawan-kawan,” ujarnya.
Koalisi berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026