News

Divhubinter Polri Ajukan Red Notice Interpol terhadap Ustadz SAM

Jakarta (KABARIN) - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol (RNI) terhadap Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Pol. Ricky Purnama di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa SAM diketahui berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui proses naturalisasi.

"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," ujarnya.

Saat ini, Polri masih melakukan verifikasi lanjutan terkait status kewarganegaraan ganda atau asal negara Mesir dari tersangka tersebut melalui koordinasi dengan otoritas terkait.

"Sedang kami komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menetapkan Ustadz SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025, dengan dugaan perbuatan yang disebut menimbulkan trauma pada korban serta adanya intimidasi dan upaya memengaruhi korban agar mencabut laporan, termasuk dugaan pemberian uang.

Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menyebut terdapat tekanan terhadap para korban, termasuk yang berada di luar negeri.

"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," ujarnya.

Sementara itu, saksi Ustadz Abi Makki menyebut dugaan perbuatan tersebut telah terjadi sejak 2021 dan sempat dimediasi oleh pihak pesantren sebelum kembali muncul pada 2025.

Dalam perkembangannya, kasus ini juga telah dibahas dalam rapat tertutup Komisi III DPR RI bersama pihak kepolisian, LPSK, dan keluarga korban pada April 2026.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengungkapkan bahwa kasus ini memiliki sejumlah lokasi kejadian di berbagai daerah.

"Jadi, beberapa tempat terjadinya ada di TKP-nya ada di Purbalingga, ada di Sukabumi, ada di Jakarta, ada di Bandung, dan di Mesir," katanya.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: