Jakarta (KABARIN) - Pengamat politik Boni Hargens menilai penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) tanpa perlu membentuk regulasi baru.
Menurut Boni, keberadaan Kompolnas seharusnya diposisikan sebagai bagian dari penguatan institusi kepolisian, bukan lembaga yang berdiri terpisah dari sistem Polri.
"Kompolnas yang diatur secara tepat akan menjadi mitra strategis Polri, bukan sekadar lembaga pengawas yang berada di luar dan terasing dari dinamika internal kepolisian," ujar Boni dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan bahwa memasukkan penguatan Kompolnas ke dalam revisi UU Polri tidak berarti mengurangi independensi lembaga tersebut ataupun melemahkan fungsi pengawasannya.
Sebaliknya, langkah itu dinilai dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam mendukung optimalisasi peran Polri di tengah perkembangan sistem demokrasi di Indonesia.
Boni menilai dalam sistem demokrasi, institusi kepolisian tetap harus berada dalam pengawasan sipil. Namun, mekanisme pengawasan tersebut perlu dirancang untuk mendorong peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan kapasitas kepolisian secara berkelanjutan.
"Ini esensi dari peran Kompolnas yang ideal. Kedua posisi ini sebetulnya mencerminkan dua pendekatan yang berbeda dalam memandang relasi antara lembaga pengawas dan lembaga yang diawasi," katanya.
Ia menjelaskan terdapat dua pendekatan dalam penguatan lembaga pengawas, yakni pendekatan yang menekankan independensi struktural dan pendekatan yang mengedepankan integrasi fungsional serta koordinasi erat dengan institusi yang diawasi.
Menurut dia, pilihan pendekatan tersebut akan memengaruhi arah reformasi kepolisian di masa depan.
Boni juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Kompolnas dan Polri dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. Ia menilai penguatan kelembagaan tidak akan efektif tanpa sistem koordinasi yang berjalan baik.
Koordinasi itu, lanjut dia, mencakup pertukaran data dan informasi, penyampaian rekomendasi, tindak lanjut pengawasan, hingga forum dialog strategis antara kedua lembaga.
Sebelumnya, wacana penguatan Kompolnas kembali mengemuka setelah mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengusulkan pembentukan undang-undang khusus untuk Kompolnas.
Usulan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa Kompolnas membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat dan mandiri agar pengawasan terhadap Polri dapat berjalan lebih efektif dan independen.
Namun, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menilai penguatan fungsi Kompolnas lebih tepat dilakukan melalui revisi UU Polri yang sudah ada dibanding membentuk undang-undang baru tersendiri.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026