KPK Usut Dugaan Permainan Izin dan Dana CSR di Kasus Wali Kota Madiun

waktu baca 2 menit

Saksi didalami terkait dengan izin-izin yang tidak kunjung diberikan dinas kepada para swasta yang tidak memberikan dana CSR sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Wali Kota Madiun

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Madiun Maidi.

Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik menelusuri dugaan adanya izin usaha yang sengaja diperlambat atau tidak diberikan kepada pihak swasta yang tidak memenuhi permintaan dana CSR.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan lewat pemeriksaan dua saksi pada 11 Mei 2026.

“Saksi didalami terkait dengan izin-izin yang tidak kunjung diberikan dinas kepada para swasta yang tidak memberikan dana CSR sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Wali Kota Madiun,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Dua saksi yang diperiksa yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.

Agus Tri sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026.

Saat itu, Maidi diamankan terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana corporate social responsibility atau CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

KPK menyebut ada dua klaster perkara dalam kasus tersebut.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait proyek dan dana CSR yang menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

Sementara klaster kedua terkait dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka