News

Dua Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Dituntut Pemecatan dari Dinas Militer

Jakarta (KABARIN) - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Wasinton Marpaung, menuntut dua terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) untuk dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, oditur menyampaikan bahwa terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga diminta dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.

"Sementara terdakwa dua Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer TNI AD," kata Wasinton dalam sidang tersebut.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun tanpa disertai tuntutan pemecatan dari dinas militer.

Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara, yakni masing-masing Rp15.000 untuk terdakwa 1 dan 3, serta Rp10.000 untuk terdakwa 2.

Oditur turut meminta agar barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan sesuai ketentuan, termasuk uang tunai Rp40 juta yang disita dari terdakwa 2 untuk diserahkan kembali kepada pihak yang berhak, serta satu unit mobil Toyota Calya beserta kuncinya.

Dalam uraian tuntutannya, oditur menegaskan bahwa motif para terdakwa adalah dorongan untuk memperoleh uang.

Tindakan mereka dinilai tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai citra institusi TNI, khususnya satuan Kopassus tempat para terdakwa berdinas.

"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, sumpah prajurit ke-2, dan 8 Wajib TNI ke-7," ucap Wasinton.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban yang kehilangan kepala keluarga. Para terdakwa disebut tidak menunjukkan permintaan maaf kepada keluarga korban selama proses hukum berjalan.

Hal yang memberatkan lainnya adalah penilaian bahwa para terdakwa lebih mengutamakan kepentingan pribadi untuk mendapatkan uang dibanding menjaga kehormatan sebagai prajurit.

Meski demikian, terdapat pertimbangan yang meringankan, yakni adanya penyesalan dari para terdakwa serta riwayat penugasan mereka di berbagai daerah operasi seperti Papua dan Poso.

Serka Mochamad Nasir tercatat telah empat kali bertugas di Papua, Kopda Feri Herianto dua kali di Poso dan Papua, sementara Serka Frengky Yaru juga memiliki pengalaman empat kali penugasan di Papua.

Dalam perkara ini, juga terdapat surat permohonan keringanan hukuman untuk Serka Frengky Yaru dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus bernomor B/81/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026.

Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta itu dimulai pukul 14.50 WIB dan dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, dengan dua hakim anggota yakni Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Letkol Chk Arif Rachman.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: