Kemkomdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Scam Mengaku Pejabat

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir sekitar 3.000 nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk melakukan penipuan melalui panggilan spam dengan modus mengaku sebagai anggota DPR atau pejabat publik.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Ia menjelaskan, banyak laporan masyarakat terkait panggilan penipuan yang dilakukan pelaku dengan menyamar sebagai pejabat untuk meminta sumbangan.

“Banyak sekali laporan-laporan aduan nomor-nomor telepon yang paling banyak, ini mungkin yang juga paling banyak kena bapak-ibu anggota DPR, jadi berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik kemudian minta sumbangan. Itu impersonation (peniru) ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blokir,” kata Meutya.

Selain itu, Kemkomdigi juga telah menindak 2.500 nomor lain yang terindikasi melakukan penipuan. Di samping itu, terdapat sekitar 13.000 nomor yang diblokir karena digunakan untuk berbagai modus kejahatan digital, seperti investasi bodong, perjudian daring, serta penipuan jual-beli online.

Meutya menambahkan, jumlah tersebut kemungkinan masih lebih besar apabila masyarakat lebih aktif melaporkan nomor-nomor mencurigakan. Ia pun mengimbau publik untuk segera melaporkan agar dapat dilakukan pemblokiran melalui kerja sama dengan operator seluler.

“Silakan langsung dilaporkan supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut bekerja sama dengan para opsel (operator seluler),” ujarnya.

Selain penipuan telepon, Meutya juga menyoroti meningkatnya ancaman deepfake yang dinilai berpotensi mengganggu ketahanan siber nasional. Ia menyebut dampaknya tidak hanya berskala nasional, tetapi juga global dengan kerugian yang besar.

Di Amerika Serikat, kasus deepfake dilaporkan menyebabkan kerugian hingga 2,19 miliar dolar AS atau sekitar Rp38,7 triliun. Sementara di Indonesia, Satgas anti-scam bersama Otoritas Jasa Keuangan mencatat kerugian akibat penipuan daring mencapai Rp9,1 triliun, belum termasuk dampak dari judi online dan pornografi daring.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka