Jakarta (KABARIN) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyebut stigma sosial dan keterbatasan akses terhadap lapangan pekerjaan masih menjadi tantangan yang kerap dihadapi mantan pecandu narkotika setelah menyelesaikan program rehabilitasi dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
"Padahal, kesempatan kerja menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberlanjutan proses pemulihan sekaligus membantu mantan pecandu terhindar dari risiko kekambuhan (relapse)," ujar Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Di tengah tantangan tersebut, secercah harapan muncul melalui pertemuan antara Kepala BNN RI dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan di Kantor Pusat BPJPH, Jakarta, Kamis (21/5).
Suyudi menjelaskan pertemuan membahas rencana kerja sama pemberdayaan mantan pecandu narkotika sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam pertemuan itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan kesiapan pihaknya untuk melibatkan mantan pecandu narkotika sebagai PPPH guna membuka peluang kerja dan mendukung proses reintegrasi sosial.
Dikatakan bahwa langkah tersebut melanjutkan program serupa yang sebelumnya telah dijalankan BPJPH dengan melibatkan mantan warga binaan.
Suyudi menyambut baik dukungan BPJPH terhadap rencana pemberdayaan mantan pecandu yang telah merampungkan rehabilitasi, melalui program PPPH tersebut.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi langkah penting dalam mendukung proses pemulihan agar para mantan pecandu dapat kembali hidup mandiri, produktif, dan diterima di tengah masyarakat.
Selain membahas rencana kerja sama pemberdayaan mantan pecandu, Suyudi juga menyoroti perkembangan situasi narkotika terkini, khususnya ancaman penyalahgunaan liquid vape atau cairan rokok elektrik yang kini mulai dimanfaatkan sebagai media baru konsumsi narkotika.
Ia mengungkapkan berbagai jenis narkotika dalam bentuk cair kini terus dikembangkan oleh sindikat peredaran gelap narkotika untuk digunakan melalui perangkat rokok elektronik yang kini tampak sebagai bagian dari gaya hidup modern.
Untuk itu, dia juga mengharapkan dukungan dari BPJPH dalam memperkuat langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan cairan rokok elektrik yang berpotensi dimanfaatkan sebagai media konsumsi narkotika, demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman narkotika dengan modus baru.
Mengakhiri pertemuan, kedua pihak sepakat untuk menindaklanjuti rencana kerja sama melalui penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah awal penguatan sinergi dan dukungan terhadap upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026